Ta’aruf... Ta’aruf... Ta’aruf... bagian (II)
Bismillahirrahmanirrahiim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Segala puji bagi Allah… Segala puji milik Allah… Tuhan semesta Alam..
Aku bersaksi tiada Tuhan yg berhak disembah selain Allah.. Dan Aku bersaksi bahwa Muhammad ialah hamba dan utusaNYA..
Hanya kepada Allah kami menyembah… Hanya kepada Allah kami memohon pertolongan… Hanya kepada Allah kami berharap... Hanya kepada Allah tempat bergantung segala sesuatu.. Hanya kepada Allah kami berlindung dari godaan setan yang terkutuk yang menghembuskan godaan yang sesat..
Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Raja, Yang Maha Suci, Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan Keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala Keagungan, Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.
Dialah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Yang Mempunyai Asmaaul Husna. Bertasbih kepadaNya apa yang di langit dan bumi. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Kepunyaan Allah-lah segala yang ada di langit dan segala yang ada di bumi. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Shallawat, sallam, rahmat, & berkah semoga Allah azza wa jalla curahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa salam, keluarganya, Sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in..
Semoga Ampunan, salam, rahmat, & berkah semoga Allah curahkan kepada kami hamba-hamba Allah azza wa jalla sebagai ummat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa salam sampai hari akhir nanti… Amma Ba’du…
Akhwat yang mengajukan gugatan ta’aruf…. !!!
Disini zulfi maksudnya bukan untuk membahas Al Mujaadillah (wanita yang mengajukan gugatan) yang terdapat dalam Al-Quran surat ke 58, juz ke 28, 22 ayat. Tapi yang zulfi mau bahas soal Ta’aruf makna khusus menuju pernikahan sambungan dari bagian (I), tapi tidak Ada salahnya kita simak dulu.
Al Mujaadillah (wanita yang mengajukan gugatan) Yang mana Awal surat ini ayat 1-4 tentang Khaulah binti Tsa’labah radhiallahu ‘anha sang Mujaadillah, Khaulah binti Tsa’labah radhiallahu ‘anha mengadu mengajukan gugatan dengan meminta fatwa kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang sikap suaminya Aus bin Shamit yang telah menzhiharnya yaitu dengan mengatakan “Kamu bagiku seperti punggung ibuku” dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli isterinya, sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliyah kalimat zhihar seperti itu sudah sama dengan menthalak isteri., Zulfi kopas dari salah satu keterangan sbk:
Khaulah Binti Tsa’labah (Wanita Yang Aduannya Didengar Allah Dari Langit Ketujuh)
Beliau adalah Khaulah binti Tsa`labah bin Ashram bin Fahar bin Tsa`labah Ghanam bin ‘Auf. Beliau tumbuh sebagai wanita yang fasih dan pandai. Beliau dinikahi oleh Aus bin Shamit bin Qais, saudara dari Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anha yang beliau menyertai perang Badar dan perang Uhud dan mengikuti seluruh perperangan yang disertai Rasulullah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan Aus inilah beliau melahirkan anak laki-laki yang bernama Rabi`.
Khaulah binti Tsa`labah mendapati suaminya Aus bin Shamit dalam masalah yang membuat Aus marah, dia berkata, "Bagiku engkau ini seperti punggung ibuku." Kemudian Aus keluar setelah mengatakan kalimat tersebut dan duduk bersama orang-orang beberapa lama lalu dia masuk dan menginginkan Khaulah. Akan tetapi kesadaran hati dan kehalusan perasaan Khaulah membuatnya menolak hingga jelas hukum Allah terhadap kejadian yang baru pertama kali terjadi dalam sejarah Islam. Khaulah berkata, "Tidak…jangan! Demi yang jiwa Khaulah berada di tangan-Nya, engkau tidak boleh menjamahku karena engkau telah mengatakan sesuatu yang telah engkau ucapkankan terhadapku sehingga Allah dan Rasul-Nya lah yang memutuskan hukum tentang peristiwa yang menimpa kita.


